BIMBINGAN DAN KONSELING
I.
PENGERTIAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara
konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka
untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau pun
memecahkan permasalahan yang dialaminya. Bimbingan dan Konseling juga dapat
didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan
serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan
konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
A. Pengertian Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bimbingan merupakan bantuan
yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang
dimilikinya mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri,
memahami lingkungan, mengatasi hambatan untuk menentukan rencana masa depan
yang lebih baik. Hal serupa juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti
(2004: 99), bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang
yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak,
remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan
kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan
sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Pengertian Konseling
Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling
merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih
dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang,
meskipun terkadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu
klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya,
sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
II.
ASAS
BIMBINGAN DAN KONSELING
·
Asas
Kerahasiaan
Asas
Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi
yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi
hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Asas
Kesukarelaan
Asas
Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara
konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
diperuntukkan.
·
Asas
Keterbukaan
Asas
Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam
menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.
·
Asas
Kegiatan
Asas
Kegiatan adalah asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif
dalam rangkaian kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.
·
Asas
Kemandirian
Asas
Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial,
belajar, dan karier, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
·
Asas
Kekinian
Asas
Kekinian adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli
terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai
dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada
saat sekarang.
·
Asas
Kedinamisan
Asas
Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
·
Asas
Keterpaduan
Asas
Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini,
kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu
dilaksanakan.
·
Asas
Kenormatifan
Asas
Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
·
Asas
Keahlian
Asas
Keahlian adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau
pihak yang dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli
dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik
dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
]
·
Asas
Alih Tangan Kasus
Asas
Alih Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang
lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat
mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di
dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
·
Asas
Tut Wuri Handayani
Asas
Tut Wuri Handayani merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki
Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan
rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli
untuk berkembang maju sesuai dengan potensi yang dimiliki konseli.
III.
TUJUAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
I.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait
dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:
-
Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga,
pergaulan dengan teman sebaya, sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat pada
umumnya.
-
Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati
dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
-
Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugerah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), dan mampu
meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
-
Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik
itu yang terkait dengan keunggulan
maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
-
Memiliki sikap positif atau peduli terhadap diri sendiri dan orang lain.
-
Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat.
-
Bersikap peduli terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain,
tidak melecehkan martabat atau harga dirinya. Memiliki rasa tanggung jawab,
yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
-
Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan
dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan dengan sesama manusia.
-
Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal
(dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
-
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
II.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait
dengan aspek akademik (belajar) adalah :
- Memiliki
kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai
hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
- Memiliki
sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku,
disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif
mengikuti semua kegiatan -
- Memiliki
motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
- Memiliki
keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca
buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi
ujian, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran
tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka
mengembangkan wawasan yang lebih luas.
- Memiliki
keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti memiliki
kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
III.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait
dengan aspek karir adalah :
- Memiliki
pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan
pekerjaan.
- Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir.
- Memiliki
sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang
pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan
sesuai dengan norma agama.
- Memahami
relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya
masa depan.
- Memiliki
kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri
pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis
pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
- Memiliki
kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi
kehidupan sosial ekonomi.
- Dapat
membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang
konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus
mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan
tersebut.
- Mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu
karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.
IV.
FUNGSI
a. Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
b.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
c.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang
sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel sekolah lainnya secara sinergi
sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan
program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu
konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat
digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau
curah pendapat (brain storming),home room, dan karyawisata.
d.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang
bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
e.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam
membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi,
dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar
lembaga pendidikan.
f. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala sekolah
dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap
latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan
menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih
dan menyusun materi sekolah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam
membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif.
h.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
i. Fungsi
Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh
aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif
yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar
terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas
diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.